Jawa Pos Radar Magetan – Deni Mahmud Fauzi resmi ditunjuk sebagai Ketua DPC PKB Magetan periode 2026–2031.
Berbeda dengan sejumlah daerah lain, penetapan tersebut dilakukan langsung oleh DPP PKB tanpa melalui mekanisme pemilihan.
Penunjukan itu dilakukan sebagai langkah percepatan penataan organisasi di tengah kondisi internal partai yang dinilai memerlukan penanganan khusus.
“Saya diutus oleh DPP. Kemungkinan DPP memiliki pertimbangan sendiri tanpa harus menggunakan mekanisme seperti daerah-daerah lainnya,” ujar Deni, kemarin (14/6).
Menurutnya, situasi PKB Magetan memang berbeda dibandingkan daerah lain.
Hal itu berkaitan dengan persoalan hukum yang menjerat ketua DPC sebelumnya yang juga menjabat Ketua DPRD Magetan.
Ketua sebelumnya saat ini masih menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD melalui program pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024.
Kondisi tersebut dinilai sebagai situasi luar biasa yang membutuhkan langkah cepat agar roda organisasi tetap berjalan dan konsolidasi partai tidak terganggu.
“Karena situasi itu mungkin dipandang perlu oleh DPP saya ditunjuk sebagai Ketua DPC PKB Magetan hingga situasi kembali kondusif,” katanya.
Mengemban amanah baru, Deni mengaku fokus utamanya adalah melakukan konsolidasi internal sekaligus memperkuat kembali soliditas kader di semua tingkatan.
Selain itu, dirinya juga mendapat tugas berat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap partai setelah munculnya persoalan yang sempat mencoreng citra PKB di Magetan.
“Yang paling penting harus saya lakukan adalah konsolidasi internal. Kemudian mengembalikan citra baik partai yang atas kejadian kemarin mungkin sedikit terguncang,” tegasnya.
Meski menghadapi tantangan besar, Deni tetap optimistis terhadap masa depan partai.
Ia menargetkan PKB mampu mempertahankan posisi politiknya di Magetan sekaligus meningkatkan capaian suara pada pemilu mendatang.
“Target kita tentu mempertahankan kemenangan di Magetan saat ini. Kalau bisa melipatgandakan kemenangan,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto