Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PAD Magetan Tembus Rp 380 Miliar, DPRD Soroti Silpa Rp 135,82 Miliar

Aprilita Sari • Kamis, 18 Juni 2026 | 02:50 WIB
Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno bersama Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengikuti rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno bersama Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengikuti rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Kinerja pendapatan daerah Kabupaten Magetan sepanjang tahun anggaran 2025 mencatat hasil positif.

Realisasi pendapatan berhasil melampaui target yang ditetapkan.

Namun, DPRD Magetan justru menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno menilai tingginya Silpa harus menjadi bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

Sebab, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya program dan kegiatan yang belum berjalan optimal sesuai perencanaan.

“Meski berhasil surplus, besarnya angka Silpa justru perlu menjadi evaluasi bersama,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Magetan, kemarin (17/6).

Hal tersebut terungkap saat penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Data laporan keuangan daerah menunjukkan realisasi pendapatan mencapai Rp 2,072 triliun atau 102,52 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,021 triliun.

Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 380,47 miliar dan pendapatan transfer senilai Rp 1,692 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp 2,046 triliun atau sekitar 96,02 persen dari total alokasi anggaran.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp 1,507 triliun, belanja modal Rp 191,6 miliar, belanja tidak terduga Rp 2,5 miliar, serta transfer daerah sebesar Rp 344,5 miliar.

Selain mencatat surplus anggaran, laporan tersebut juga menunjukkan pembiayaan neto sebesar Rp 109,68 miliar.

Dari perhitungan akhir, Silpa tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp 135,82 miliar.

Menurut Suyatno, besarnya Silpa tidak selalu menunjukkan kondisi yang positif.

Sebaliknya, hal itu bisa menjadi indikator adanya persoalan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan.

“Kalau perencanaannya kurang tepat atau juklak dan juknis turun terlambat, kegiatan tidak bisa dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan dan akhirnya menjadi Silpa,” tegasnya.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah kabupaten meningkatkan kualitas dan akurasi perencanaan program serta penganggaran pada tahun-tahun mendatang.

Dengan perencanaan yang lebih matang, anggaran yang telah disusun dapat terserap secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Anggaran daerah yang telah disusun dengan cermat diharapkan dapat terserap maksimal guna mendukung kelancaran akselerasi pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#Silpa Magetan #PAD Magetan #keuangan daerah magetan #APBD Magetan 2025 #DPRD Magetan