Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan menutup tahun anggaran 2025 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) mencapai Rp 135,82 miliar.
Besarnya dana mengendap tersebut menjadi perhatian serius karena mengindikasikan masih adanya program dan kegiatan yang belum terserap secara optimal.
Data itu terungkap dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang disampaikan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam rapat paripurna DPRD, kemarin (17/6).
Meski mencatat Silpa cukup besar, kinerja pendapatan daerah justru menunjukkan hasil positif.
Realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp 2,072 triliun atau 102,52 persen dari target sebesar Rp 2,021 triliun.
“Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 2,072 triliun atau 102,52 persen dari target Rp 2,021 triliun,” ujar Nanik.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 380,47 miliar dan pendapatan transfer Rp 1,692 triliun.
Bahkan, realisasi PAD melampaui target dengan capaian 107,18 persen.
Di sisi lain, serapan belanja dan transfer daerah belum maksimal.
Dari total anggaran Rp 2,131 triliun, realisasi belanja hanya mencapai Rp 2,046 triliun atau 96,02 persen.
Kondisi itu menyebabkan munculnya surplus anggaran sebesar Rp 26,13 miliar.
Ditambah pembiayaan neto senilai Rp 109,68 miliar, total SiLPA pada akhir tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp 135,82 miliar.
“Silpa itu ada karena beberapa anggaran yang sudah direncanakan tidak terserap sehingga menjadi sisa anggaran. Nanti akan kita bahas lebih detail lagi agar ke depan tidak ada Silpa sebesar itu,” katanya.
Pemkab Magetan memastikan besarnya Silpa akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program dan penganggaran tahun berikutnya.
Tujuannya agar perencanaan lebih presisi dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai target.
Di tengah catatan tersebut, Pemkab Magetan tetap mempertahankan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah.
Untuk ke-12 kali berturut-turut sejak 2014, Magetan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Meski demikian, auditor masih memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan.
Beberapa di antaranya terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah, aset tetap, pekerjaan fisik, hingga belanja hibah.
“Seluruh rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tegas Nanik. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto