Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat mulai menyiapkan skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kementerian Sosial (Kemensos) berencana membatasi masa penerimaan bantuan agar program tersebut benar-benar menjadi instrumen perlindungan sementara, bukan ketergantungan jangka panjang.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Irwan Prabowo saat Sosialisasi dan Edukasi Elektronifikasi Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) di Magetan, kemarin (18/6).
Kegiatan itu melibatkan Kemensos, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kediri, serta Dinas Sosial Kabupaten Magetan.
Irwan menegaskan bahwa bantuan sosial pada dasarnya diberikan untuk membantu masyarakat keluar dari kondisi rentan ekonomi.
Karena itu, penerima yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih baik diharapkan dapat bertransformasi menjadi mandiri.
“Bansos itu sifatnya sementara, artinya tidak selamanya. Saat ini regulasi terkait pembatasan penerima sedang kami susun,” ujarnya.
Menurut dia, Kemensos kini mulai memetakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan dalam waktu cukup lama, khususnya lebih dari lima tahun.
Kelompok tersebut akan menjadi prioritas untuk didorong melakukan graduasi atau keluar dari program bantuan sosial.
Setelah graduasi, pemerintah akan mengarahkan mereka ke berbagai program pemberdayaan ekonomi agar tetap memperoleh dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Yang saat ini kami dorong adalah penerima di atas lima tahun agar bisa graduasi dan diintervensi melalui program pemberdayaan,” katanya.
Selain membahas rencana pembatasan masa penerimaan bansos, Kemensos juga memberikan edukasi mengenai penyaluran BSNT melalui sistem non-tunai.
Mekanisme tersebut dinilai lebih transparan, akuntabel, serta mempermudah penerima dalam mengakses bantuan melalui layanan perbankan.
Irwan menjelaskan, penggunaan sistem perbankan juga memudahkan proses pengawasan sehingga bantuan dapat diterima langsung oleh penerima yang berhak.
“Bersama BI Kediri dan Dinsos Magetan, kami memastikan bansos diterima oleh yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto