Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

10 Temuan BPK Jadi Catatan Pemkab Magetan, Dari Proyek hingga Pengelolaan Aset

Aprilita Sari • Minggu, 21 Juni 2026 | 19:00 WIB
Pemkab Magetan menerima laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Pemkab Magetan menerima laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Magetan tidak membuat pengelolaan keuangan daerah luput dari catatan auditor.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan APBD 2025.

Sedikitnya terdapat 10 temuan yang menjadi perhatian.

Mulai dari pengelolaan pendapatan daerah, belanja proyek, hingga penatausahaan aset milik pemerintah daerah.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengatakan opini WTP menunjukkan laporan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Namun, BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Masih ada beberapa temuan yang harus menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK," ujarnya, Minggu (21/6).

Salah satu catatan auditor berkaitan dengan kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi sejumlah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).

Selain itu, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah juga menjadi sorotan karena dinilai belum optimal.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada sisi belanja daerah, BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa.

Auditor juga mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai APBD.

Temuan serupa muncul pada belanja hibah, termasuk program yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

Tidak hanya itu, BPK turut mencatat adanya ketidaksesuaian pembayaran pada belanja modal gedung dan bangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Di sektor infrastruktur, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek jalan, jaringan, dan irigasi.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan aset tetap daerah yang dinilai belum tertib dan belum memadai.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki untuk mendukung tata kelola keuangan yang lebih akuntabel.

Nanik menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

Menurut dia, tindak lanjut tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

"Menjadi komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai rekomendasi yang diberikan BPK," tandasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#opini wtp #magetan #temuan bpk #bpk #Pemkab Magetan