Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dana Desa Magetan Rp 65,19 Miliar Cair 100 Persen, Gondang Terima Alokasi Terendah

Aprilita Sari • Senin, 22 Juni 2026 | 11:20 WIB
Ilustrasi penyaluran Dana Desa di Kabupaten Magetan. Sebanyak Rp 65,19 miliar telah disalurkan ke 207 desa untuk mendukung program prioritas nasional pada 2026. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Ilustrasi penyaluran Dana Desa di Kabupaten Magetan. Sebanyak Rp 65,19 miliar telah disalurkan ke 207 desa untuk mendukung program prioritas nasional pada 2026. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2026 di Kabupaten Magetan telah rampung sepenuhnya.

Sebanyak Rp 65,19 miliar dana transfer dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening 207 pemerintah desa (pemdes) dan siap digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional.

Anggaran tersebut akan difokuskan untuk pembiayaan bantuan langsung tunai (BLT), ketahanan pangan, penanganan perubahan iklim, hingga pembangunan infrastruktur berbasis padat karya di masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan seluruh tahapan pencairan Dana Desa tahun ini telah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut dia, proses penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dari total alokasi, sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen.

"Nominal yang diterima berbeda sesuai formula dan ketentuan pemerintah pusat," ujarnya, Senin (22/6).

Berdasarkan data DPMD, rata-rata setiap desa menerima Dana Desa sekitar Rp 300 juta.

Namun, besaran yang diterima masing-masing desa berbeda karena mempertimbangkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah.

Desa Gondang, Kecamatan Karangrejo, tercatat menjadi penerima Dana Desa paling kecil dengan alokasi sebesar Rp 240,3 juta.

Sementara itu, alokasi tertinggi mencapai Rp 373,4 juta yang diterima oleh sejumlah desa di Kabupaten Magetan.

Parminto menegaskan penggunaan Dana Desa tahun ini tidak bisa dilakukan secara bebas karena harus mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

Beberapa program prioritas yang wajib mendapat perhatian antara lain penanganan kemiskinan melalui BLT Desa, penguatan ketahanan pangan, mitigasi perubahan iklim, serta pembangunan yang melibatkan masyarakat melalui skema padat karya.

"Seluruh desa harus menyesuaikan penggunaan DD dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Dia menambahkan, tata kelola Dana Desa di Kabupaten Magetan sejauh ini berjalan cukup baik.

Seluruh pemerintah desa telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai standar administrasi dan pelaporan keuangan.

Dengan sistem tersebut, proses pengelolaan anggaran dapat dilakukan lebih transparan, tertib, dan mudah diawasi.

"Secara umum pengelolaan DD sudah sesuai ketentuan administrasi maupun pelaksanaan program," pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #DPMD Magetan #desa gondang #BLT Desa #dana desa