Jawa Pos Radar Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020–2024.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
Dengan demikian, keenam tersangka akan tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan hingga 21 Juli 2026.
Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, perpanjangan penahanan diperlukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan. Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
"Penahanan diperpanjang selama 30 hari sampai 21 Juli 2026. Saat ini masih dilakukan audit penghitungan kerugian negara," ujarnya, kemarin (22/6).
Enam tersangka yang menjalani penahanan terdiri dari tiga unsur anggota legislatif dan tiga pihak pendamping kegiatan.
Dari unsur DPRD, penyidik menetapkan Ketua Nonaktif DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka.
Selain itu, dua mantan anggota DPRD Magetan, Jamaludin Malik dan Juli Martana, juga masuk dalam daftar tersangka perkara tersebut.
Sementara dari unsur nonlegislatif, penyidik menetapkan Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto sebagai tersangka.
Kejari Magetan terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa ratusan saksi.
Hingga saat ini, sekitar 400 orang telah dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Menurut Andy, pendalaman aliran dana dan hasil audit kerugian negara menjadi bagian penting sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Langkah pendalaman aliran dana dan hasil audit kerugian negara menjadi bagian krusial untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto