Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan memperketat pengelolaan sampah dengan mengintensifkan gerakan pemilahan dari sumber.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kebijakan nasional yang menghentikan sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya diperbolehkan menerima sampah kategori residu.
Artinya, sampah yang masih tercampur dan tidak dipilah dari rumah berpotensi tidak dapat masuk ke TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan Saif Muchlissun mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
“Seluruh kabupaten dan kota wajib melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber. Saat ini sampah yang masuk ke TPA masih belum 100 persen residu karena sekitar 50 persen masih tercampur,” ujarnya.
Menurut Saif, persoalan terbesar saat ini bukan hanya kapasitas pengelolaan sampah di hilir, tetapi juga kebiasaan masyarakat yang masih mencampur seluruh jenis sampah dalam satu wadah.
Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan sarana pengelolaan milik Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang menyebabkan proses pemilahan belum berjalan optimal.
Karena itu, DLHP terus mendorong gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga.
Program tersebut juga diperluas ke kawasan wisata, pasar tradisional, sekolah, kantor, hingga berbagai fasilitas publik.
Gerakan Pilah Sampah dari Rumah sebenarnya telah diluncurkan sejak Februari 2026.
Namun, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar masyarakat siap menghadapi penerapan aturan baru pada Agustus mendatang.
“Sebetulnya memilah sampah adalah hal sederhana. Tantangannya ada pada perubahan perilaku masyarakat yang selama ini terbiasa mencampur semua jenis sampah di satu wadah,” tandasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto