Jawa Pos Radar Magetan – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Magetan.
Satresnarkoba Polres Magetan berhasil membekuk dua tersangka dan menyita puluhan pil Double L dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sukomoro, Minggu (21/6).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF, 32, warga Kecamatan Ngariboyo, dan MHS, 28, warga Kecamatan Sukomoro.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan petugas.
Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap IF di wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro.
“Dari tangan tersangka ditemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L,” ujarnya, Kamis (25/6).
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain.
Beberapa jam setelah penangkapan pertama, petugas mengamankan MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16,5 butir pil Double L yang diduga akan diedarkan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 77,5 butir pil Double L.
Menurut Erik, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Magetan,” tegasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto