Jawa Pos Radar Magetan – DPRD Magetan mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai tindak lanjut perubahan regulasi nasional.
Selain menyesuaikan aturan terbaru, legislatif juga mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pilkades 2027.
Sekretaris Komisi A DPRD Magetan Didik Haryono mengatakan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kepastian hukum mengenai peluang kepala desa tertentu untuk kembali mencalonkan diri.
Menurut Didik, kepastian tersebut mengacu pada Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memuat ketentuan khusus bagi kepala desa dengan kondisi tertentu.
"Ketentuan itu merupakan pengecualian. Posisi undang-undang lebih tinggi daripada peraturan pemerintah, sehingga PP tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang," ujarnya, kemarin (29/6).
Ia menjelaskan, kesempatan kembali mencalonkan diri hanya berlaku bagi kepala desa yang salah satu masa jabatannya berlangsung berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Sementara itu, kepala desa yang telah menuntaskan dua periode sebelum undang-undang tersebut berlaku dipastikan tidak lagi memiliki kesempatan untuk maju pada Pilkades berikutnya.
"Sementara mereka yang telah menuntaskan dua periode sebelum undang-undang tersebut berlaku tidak memiliki kesempatan untuk maju lagi," ungkap Didik.
Saat ini DPRD Magetan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 16 Tahun 2026 sebelum melakukan penyesuaian perda.
Ketua Komisi A DPRD Magetan Gaguk Arif Sudjatmiko berharap pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi teknis agar seluruh tahapan Pilkades 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan penerapan sistem e-voting sebagai bagian dari modernisasi penyelenggaraan Pilkades.
"Persiapan harus benar-benar serius agar pilkades dengan e-voting dapat menjadi contoh di tingkat nasional," pungkas Gaguk. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto