Jawa Pos Radar Magetan - Pemerintah memperketat pengawasan distribusi MinyaKita untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng subsidi di pasaran.
Perum Bulog bersama instansi terkait menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pedagang yang menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pedagang yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi bertahap hingga penghentian kerja sama atau blacklist sebagai mitra penyalur.
Pimpinan Cabang Bulog Ponorogo, Budiwan Susanto, mengatakan pengawasan dilakukan seiring peningkatan distribusi MinyaKita di Kabupaten Magetan.
Sebagai langkah pencegahan, Bulog juga memasang stiker informasi HET di kios seluruh pedagang mitra agar harga jual dapat diketahui masyarakat.
"Bulog tidak akan segan memberi sanksi kepada pedagang yang melanggar aturan. Jika menjual MinyaKita melebihi HET, maka akan mendapat teguran pertama dan kedua. Jika pelanggaran terus berulang, Bulog akan menghentikan kerja sama dengan pedagang tersebut melalui mekanisme blacklist," ungkap Budiwan Susanto.
Untuk menjaga ketersediaan stok, Bulog bekerja sama dengan 15 pedagang di Pasar Sayur Magetan.
Distribusi dilakukan dua kali dalam sepekan dengan total 9.000 liter MinyaKita setiap penyaluran.
Setiap pedagang memperoleh 50 dus MinyaKita atau sekitar 600 liter minyak goreng.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga pasokan sekaligus mencegah lonjakan harga di tingkat konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Sucipto, mengatakan pengawasan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan serta Perum Bulog.
Tujuannya memastikan distribusi berjalan lancar, stok tetap tersedia, dan masyarakat memperoleh MinyaKita sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin memastikan tidak ada kelangkaan dan masyarakat dapat membeli dengan harga sesuai ketentuan pemerintah," tandasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto