Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Magetan Beri Pemkab Waktu Dua Bulan Tuntaskan 10 Temuan BPK, Pastikan Seluruh Program Berjalan sesuai Koridor Hukum

Aprilita Sari • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:59 WIB
PAPARKAN: Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Magetan menyimak penjelasan Bupati Nanik Endang Rusminiarti, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (8/7). (AJI PUTRA/RADAR MADIUN)
PAPARKAN: Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Magetan menyimak penjelasan Bupati Nanik Endang Rusminiarti, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (8/7). (AJI PUTRA/RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun - Evaluasi menyeluruh terhadap laporan penggunaan anggaran dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

DPRD Magetan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan segera menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Tindak lanjut diminta dilakukan secara konsisten dengan batas waktu dua bulan disertai laporan perkembangan setiap bulan.

Hal itu mengemuka setelah Rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Magetan, Rabu malam.

Dalam kesempatan itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan jawaban atas seluruh pandangan umum fraksi terkait pelaksanaan APBD 2025.

Plt. Ketua DPRD Magetan Suyatno mengatakan, jawaban bupati telah disampaikan secara lengkap dan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.

Namun, pihak legislatif menekankan agar seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran eksekutif.

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Setiap bulan harus melaporkan perkembangan tindak lanjut temuan BPK. Harapan kita pada 2026 sudah tidak ada lagi temuan BPK,” ujarnya.

Menurut dia, DPRD juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK di berbagai sektor teknis.

Di antaranya penyelesaian piutang daerah, pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang masih ditemukan kesalahan, hingga pengembalian kelebihan pembayaran dari sisa pekerjaan proyek.

“Seluruhnya diminta segera diselesaikan dalam waktu dua bulan,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral Sengketa Rumah di Surabaya, Begini Aturan Hukum bagi Penyewa yang Menolak Keluar

10 Temuan BPK atas LKPD 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025, terdapat 10 temuan yang harus menjadi perhatian serius Pemkab Magetan.

Persoalan mendasar dimulai dari regulasi internal di mana kebijakan akuntansi pemerintah daerah dinilai belum mengatur beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).

Selain itu, sektor pendapatan daerah juga mendapat catatan merah karena pengelolaan pendapatan pajak daerah serta retribusi daerah dianggap belum memadai.

Ketidakcermatan administratif juga menyasar sektor pengeluaran, yang ditunjukkan dengan adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa di lingkungan kerja pemerintah.

Pada aspek pengerjaan fisik dan penyaluran bantuan, tim auditor negara menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang dan jasa maupun belanja hibah masyarakat.

Kondisi tersebut diperparah dengan temuan bahwa pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari pokir DPRD belum memadai dalam pelaksanaannya.

Penyimpangan prosedur juga terjadi pada sektor infrastruktur fisik, berupa pembayaran belanja modal gedung dan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BPK juga mendeteksi adanya kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pengerjaan proyek vital seperti pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi.

Sebagai penutup dari rangkaian evaluasi, aspek inventarisasi kekayaan daerah juga mendapat rapor kurang memuaskan dengan pengelolaan aset tetap yang dinilai belum memadai.

“DPRD berharap seluruh rekomendasi dapat segera diselesaikan agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik dan tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan BPK tahun berikutnya,” tandasnya. (ril/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#catatan bpk #magetan #bupati magetan #DPRD Magetan #nanik endang rusminiarti