Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pengamat Ingatkan Penetapan Riyin sebagai Pimpinan DPRD Magetan Harus Cermat

Aprilita Sari • Minggu, 12 Juli 2026 | 09:45 WIB
DPRD Magetan masih menunggu proses administrasi dan keputusan pemerintah terkait penetapan pimpinan dewan yang baru. Foto: Aji Putra/Radar Magetan.
DPRD Magetan masih menunggu proses administrasi dan keputusan pemerintah terkait penetapan pimpinan dewan yang baru. Foto: Aji Putra/Radar Magetan.

Jawa Pos Radar Magetan – Proses pengusulan Riyin Nur Asiyah sebagai calon pimpinan DPRD Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat sorotan pengamat politik.

Penetapan status jabatan, baik sebagai pelaksana tugas (Plt) maupun pimpinan definitif, dinilai harus dilakukan secara hati-hati mengingat proses hukum yang berkaitan dengan Suratno masih berlangsung.

Pengamat politik dari Lembaga Penelitian Politik dan Pemerintah Daerah (LoGoPoRi) Magetan Muries Subiantoro mengatakan, persoalan utama saat ini bukan lagi menyangkut kapasitas figur pengganti, melainkan kepastian hukum atas jabatan yang akan diisi.

"Baik Plt maupun definitif sama-sama memiliki konsekuensi," ujarnya, Minggu (12/7).

Menurut Muries, proses hukum terhadap perkara tersebut diperkirakan masih panjang karena belum memasuki tahap persidangan.

Apabila nantinya muncul putusan di pengadilan tingkat pertama, pihak yang berperkara masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Kalau sengketa ini nantinya bergulir dan ada putusan bersalah di tingkat pengadilan pertama, terdakwa masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Karena itu, penetapan Riyin sebagai pelaksana tugas maupun pimpinan DPRD definitif sama-sama memerlukan pertimbangan yang matang.

Menurut dia, keputusan yang diambil harus mengantisipasi seluruh kemungkinan hasil proses hukum.

"Kalau nanti ternyata proses hukum menyatakan Suratno tak bersalah, tentu juga akan menimbulkan persoalan baru. Karena itu, keputusan mengenai status pengganti harus benar-benar dikaji secara matang dan hati-hati," tegas Muries. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#pkb #Suratno #DPRD Magetan #Riyin Nur Asiyah