Jawa Pos Radar Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus bergulir.
DPP PKB telah menyetujui pengusulan Riyin Nur Asiyah sebagai calon pengganti Suratno. Saat ini, proses administrasi telah masuk ke Sekretariat DPRD Magetan.
Ketua DPC PKB Magetan Deny Mahmud Fauzi mengatakan, penunjukan Riyin merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilaksanakan DPP PKB.
Seluruh dokumen administrasi juga telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Magetan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pengusulan Riyin Nur Asiyah sebagai pengganti Suratno sudah diputuskan DPP PKB berdasarkan hasil UKK. Seluruh administrasi juga sudah kami serahkan ke sekwan," ujarnya, Minggu (12/7).
Menurut Deny, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan DPRD Magetan.
PKB memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sehingga kini tinggal menunggu proses di tingkat kelembagaan.
"Untuk mekanismenya kami serahkan kepada kelembagaan DPRD. Persyaratan administrasi sudah lengkap," katanya.
Di sisi lain, PKB baru mengusulkan pemberhentian Suratno dari jabatan pimpinan DPRD.
Adapun status Suratno sebagai anggota DPRD maupun kader PKB belum diputuskan karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tegas Deny.
Dia menambahkan, keputusan terkait status keanggotaan Suratno di partai maupun DPRD tidak akan diambil secara sepihak oleh DPC PKB.
Seluruh langkah akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPP PKB.
"Kami berharap proses hukum yang dihadapi Kang Ratno segera selesai sehingga ada kepastian mengenai status beliau," tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto