Jawa Pos Radar Magetan – DPRD Magetan memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 di 178 desa tetap berjalan sesuai jadwal.
Kepastian itu diberikan meski pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades hingga kini belum rampung.
Sekretaris Komisi A DPRD Magetan Didik Haryono mengatakan, pelaksanaan pilkades tidak boleh tertunda karena masa jabatan 178 kepala desa akan berakhir secara bersamaan pada 2027.
"Oleh karena itu pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tidak boleh tertunda," ujarnya, Senin (13/7).
Menurut Didik, DPRD tetap mendorong agar revisi Perda Pilkades masuk dalam prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Namun, apabila hingga akhir tahun perda belum disahkan, tahapan pilkades tetap dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada regulasi pemerintah pusat.
"Tahapan awal Pilkades serentak sudah harus berjalan mulai Desember 2026, dibuka dengan agenda pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru di masing-masing wilayah," jelasnya.
Selain aspek regulasi, Komisi A juga mendorong modernisasi sistem pemungutan suara melalui penerapan e-voting guna meningkatkan efektivitas dan transparansi pelaksanaan pilkades.
Terkait pembiayaan, Didik menegaskan seluruh biaya penyelenggaraan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
"Sesuai aturan, seluruh biaya penyelenggaraan tidak boleh dibebankan ke kas desa maupun kantong pribadi para calon kepala desa," pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto