Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dana Guyub Rukun di Magetan Jadi Validasi Data Bansos, RT Libatkan Musyawarah Warga

Aprilita Sari • Senin, 13 Juli 2026 | 14:30 WIB
Penyaluran Dana Guyub Rukun kepada seluruh RT di Magetan juga dimanfaatkan untuk memperbarui validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Foto: Aji Putra/Radar Magetan.
Penyaluran Dana Guyub Rukun kepada seluruh RT di Magetan juga dimanfaatkan untuk memperbarui validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Foto: Aji Putra/Radar Magetan.

Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan memanfaatkan penyaluran Dana Guyub Rukun sebagai sarana memperbarui validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui musyawarah tingkat rukun tetangga (RT), pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Program Dana Guyub Rukun mulai disalurkan kepada seluruh pengurus RT di Kabupaten Magetan.

Masing-masing RT menerima bantuan sebesar Rp3 juta yang bersumber dari APBD 2026.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Elmy Kurniarto Widodo mengatakan, pengurus RT memiliki peran penting karena paling memahami kondisi sosial ekonomi warganya.

"RT merupakan satuan terkecil masyarakat. Asumsinya pasti mengetahui kondisi sebenarnya masyarakat. Dengan dasar itu, ketua RT melalui musyawarah bisa memberikan informasi dan data tentang pembaruan kondisi masyarakat yang terkini," jelasnya, kemarin (13/7).

Menurut Elmy, proses verifikasi di tingkat RT diharapkan mampu mengurangi ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial yang masih ditemukan dalam sistem DTSEN.

Hasil pencocokan sementara menunjukkan terdapat selisih sekitar 8.000 hingga 10.000 data dibandingkan dengan data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Karena itu, musyawarah RT akan menjadi dasar untuk memperbarui data penerima bantuan sosial, termasuk mengusulkan pencoretan warga yang sudah tidak memenuhi syarat dan menggantinya dengan warga yang lebih berhak.

"Musyawarah RT jadi dasar verifikasi. Misalnya ada warga yang sudah tidak layak menerima PKH, maka bisa diusulkan keluar dan digantikan warga lain yang lebih berhak," tandas Elmy. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#dana guyub rukun #DTSEN #PKH #bansos #Dinsos Magetan