Jawa Pos Radar Magetan – Upaya meredam potensi konflik antarpaguyuban pencak silat ditempuh Polres Magetan.
Korban dan empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perusakan rumah di Desa Joketro, Kecamatan Parang, dipertemukan dalam audiensi di Mapolres Magetan, Senin (13/7).
Meski ruang dialog dibuka, kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Audiensi dipimpin Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dan dihadiri Ketua PSHT Cabang Magetan Nanang Budi Setyaji, Ketua IKS PI Cabang Magetan Suratman, pengurus kedua perguruan, korban, serta para terduga pelaku bersama orang tua mereka.
Kapolres menjelaskan, aksi perusakan terjadi pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 02.30.
Rumah korban dilempari batu hingga kaca pecah dan atap asbes rusak.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi itu diduga bermula dari perilaku ikut-ikutan saat rombongan melintas.
Para pelaku juga mengaku terpancing emosi setelah melihat seseorang di dalam rumah yang diduga memperagakan simbol yang dianggap menghina perguruan.
"Mereka mengaku ikut melempar setelah melihat rombongan di depan melakukan hal yang sama. Ada pula pengakuan melihat simbol yang dianggap menghina perguruan sehingga memicu emosi," ujar Erik.
Polisi telah menetapkan empat ABH sebagai terduga pelaku, yakni BA (16), RF (16), NJ (16), dan GN (15), seluruhnya warga Kecamatan Karas.
Erik menegaskan, penyelesaian secara dialog tidak menghentikan proses pidana.
Menurut dia, langkah tersebut justru menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas daerah tanpa mengabaikan penegakan hukum.
"Perbuatan ini memiliki konsekuensi hukum. Kami tetap memproses perkara ini sebagai pembelajaran dan efek jera agar tidak terulang," tegasnya.
Ketua PSHT Cabang Magetan Nanang Budi Setyaji mengecam tindakan para pelaku.
Dia menegaskan, aksi perusakan bertentangan dengan ajaran PSHT dan meminta insiden tersebut tidak merusak hubungan baik antarperguruan yang selama ini terjalin di Magetan.
"Tidak ada ajaran di PSHT yang membenarkan tindakan merusak rumah orang lain. Kami meminta maaf kepada korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto