Jawa Pos Radar Magetan – Penurunan nilai aset tetap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian DPRD Magetan.
Namun, Pemkab Magetan menegaskan bahwa penurunan tersebut tidak mencerminkan berkurangnya aset milik daerah secara fisik.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menjelaskan, perubahan nilai aset terjadi karena penyesuaian pencatatan akuntansi, bukan akibat berkurangnya jumlah aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurut Nanik, koreksi dilakukan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap per 31 Desember 2024 sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan akuntansi yang berlaku sejak 2019.
"Adapun untuk saldo masing-masing jenis aset tetap justru meningkat," jelas Nanik.
Nanik mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan karena perubahan kebijakan akuntansi sejak 2019 belum sepenuhnya diterapkan dalam sistem perhitungan hingga 2024.
Karena itu, koreksi terhadap akumulasi penyusutan menjadi langkah yang harus dilakukan agar pencatatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab memastikan penyesuaian tersebut tidak memengaruhi keberadaan aset secara fisik maupun pemanfaatannya untuk pelayanan publik.
Selain melakukan pembenahan administrasi aset, Pemkab Magetan juga terus mempercepat legalisasi kepemilikan tanah milik pemerintah daerah.
Dari total 3.665 bidang tanah yang dimiliki Pemkab Magetan, sebanyak 3.451 bidang atau sekitar 94,16 persen telah memiliki sertifikat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset di masa mendatang.
"Proses penertiban terus berjalan," tambah Nanik yang akrab disapa Nanik Sumantri. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto