Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Residivis Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap di Magetan, Polisi Ungkap 17 TKP

Aprilita Sari • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:30 WIB
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Teror pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, akhirnya berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Magetan menangkap Hermanu (20), residivis asal Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hanya 48 jam setelah laporan pencurian diterima.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pelaku ditangkap Tim Resmob atau Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim di Jalan Raya Desa Sawojajar, Kecamatan Takeran, setelah melalui serangkaian penyelidikan.

"Dalam waktu dua hari sejak laporan masuk, tim berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku," ujarnya, Kamis (16/7).

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap Hermanu bukan pelaku baru.

Polisi menduga pelaku telah melakukan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kabupaten hingga luar provinsi selama periode 2024–2026.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat sepeda motor dan empat sepeda angin yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Delapan korban asal Kecamatan Takeran dihadirkan ke Mapolres Magetan untuk mengidentifikasi barang bukti sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres menjelaskan, Hermanu memiliki pola kejahatan yang berbeda dibanding pelaku curanmor pada umumnya.

Pelaku berjalan kaki menyusuri permukiman pada malam hari untuk mencari rumah yang minim penerangan, tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV), serta kendaraan yang tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.

"Pelaku lebih dulu mencuri sepeda angin, lalu digunakan berkeliling mencari sasaran berikutnya. Setelah menemukan motor tua yang mudah dibawa, sepeda hasil curian ditinggalkan di lokasi," jelas Erik.

Motor lawas yang biasa digunakan warga untuk bekerja di sawah menjadi target utama karena umumnya diparkir di pekarangan rumah dengan pengamanan yang minim.

Polisi juga mengungkap Hermanu merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.

Sebagian hasil curian diduga dijual melalui sistem cash on delivery (COD) di luar daerah, bahkan hingga luar provinsi.

"Ini pelaku kambuhan. Kami masih mengembangkan kasusnya karena sebagian barang bukti sudah dijual ke luar provinsi," tegas Erik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Salah seorang korban, Roisatul Qoryah (26), warga Desa Waduk, Kecamatan Takeran, mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan.

Motor tersebut sebelumnya hilang saat diparkir di pekarangan rumah dan baru diketahui raib ketika hendak digunakan ke sawah keesokan harinya.

"Alhamdulillah motornya kembali. Bahkan kondisinya sekarang lebih lengkap karena beberapa bagiannya sudah diganti," katanya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
curanmor magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa Polres Magetan Residivis