Piutang Daerah Magetan Naik, Pemkab Ungkap Penyebabnya Bukan Tunggakan Pajak

Aprilita Sari • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 12:45 WIB
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti memaparkan tata kelola keuangan daerah dan upaya penagihan piutang pemerintah kabupaten. DOK RADAR MAGETAN
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti memaparkan tata kelola keuangan daerah dan upaya penagihan piutang pemerintah kabupaten. DOK RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun - Saldo piutang Pemkab Magetan mengalami peningkatan. 

Namun, kenaikan tersebut bukan disebabkan oleh tingginya tunggakan pajak maupun retribusi daerah, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh belum tersalurkannya seluruh kewajiban transfer dari pemerintah pusat.

Pemkab Magetan memastikan langkah penagihan tetap dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pemerintah daerah juga memastikan belum ada kebijakan penghapusan piutang hingga akhir tahun anggaran 2025.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menjelaskan, peningkatan saldo piutang daerah terutama berasal dari penambahan piutang transfer pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan piutang yang bersumber dari sektor pendapatan asli daerah (PAD), seperti pajak dan retribusi.

''Peningkatan saldo piutang daerah tahun 2025 terutama disebabkan adanya penambahan piutang transfer pemerintah pusat. Untuk penyelesaiannya, kami melakukan penagihan secara optimal,'' ujar Nanik, Senin (20/7).

Berdasarkan catatan keuangan daerah, sisa piutang per 31 Desember 2024 yang dibawa ke tahun anggaran 2025 mencapai Rp12,07 miliar.

Sebagian besar nilai tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat.

Hingga penutupan laporan keuangan tahun 2025, Pemkab Magetan belum mengambil langkah penghapusan piutang daerah.

Untuk piutang yang telah dilimpahkan pengurusannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), proses penghapusan masih menunggu sejumlah tahapan administrasi.

Penghapusan baru dapat dilakukan setelah terbit dokumen Piutang Negara Diambil Alih Sementara oleh Negara (PSBDT) serta adanya rekomendasi resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN).

Di tengah peningkatan saldo piutang daerah, Pemkab Magetan mencatat perkembangan positif dari sektor pelayanan kesehatan.

Tunggakan retribusi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sebelumnya tercatat sebagai piutang kini telah diselesaikan.

Nanik menyebut, piutang tersebut berkaitan dengan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan.

''Piutang yang merupakan klaim kepada BPJS tersebut, berdasarkan hasil rekonsiliasi Triwulan I 2026, telah dibayarkan seluruhnya,'' pungkas bupati. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
piutang daerah Dana Bagi Hasil Pemkab Magetan APBD Magetan