Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020–2024.
Seluruh tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.
Masa penahanan sebelumnya berakhir pada Selasa (21/7).
Penyidik memutuskan memperpanjang penahanan selama 30 hari atau hingga 21 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penahanan keenam tersangka tersebut kami perpanjang 30 hari, terhitung hingga 21 Agustus mendatang," ujarnya, Rabu (22/7).
Enam tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD dan tiga pendamping dewan.
Mereka adalah Suratno, anggota DPRD periode 2019–2024 yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD nonaktif periode 2024–2029, Jamaludin Malik, Juli Martana, serta Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Selain perkembangan proses penahanan, Kejari Magetan juga mengungkapkan bahwa audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai dilakukan.
"Kami mendapat informasi bahwa audit dari BPKP selesai. Dalam waktu dekat nominal kerugian negara bisa kami sampaikan kepada masyarakat," kata Andy.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto