Cairkan Santunan Rp 42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Langkah Pemdes Sayutan Magetan

Eric Wibowo • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:22 WIB
Ahli waris kader PKK asal Desa Sayutan, Magetan, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ahli waris kader PKK asal Desa Sayutan, Magetan, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jawa Pos Radar Madiun - Ahli waris dari almarhumah Tukinem, seorang kader Dasawisma Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) asal Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, baru saja menerima santunan Jaminan Kematian (JKM).

​Santunan tersebut disalurkan secara resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai manfaat mencapai Rp 42 juta.

​Penyerahan dana santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Sayutan, Suyono, langsung kepada pihak keluarga ahli waris yang ditinggalkan.

​Terkait pencairan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, turut memberikan penjelasannya.

​Ia menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan hak mutlak dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena insiden kecelakaan kerja.

​"Santunan senilai Rp 42 juta tersebut terdiri dari santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta," terang Sevy merinci besaran santunan tersebut.

​Sevy menambahkan, program JKM ini secara khusus dirancang oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban ahli waris dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.

​Langkah strategis ini dinilai sangat penting untuk mencegah keluarga yang baru saja kehilangan anggotanya agar tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

Baca Juga: Hotman Paris Mendadak Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Simak Lagi Deretan Kontroversinya

Apresiasi Tinggi untuk Pemdes Sayutan

​Dalam kesempatan yang sama, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap langkah proaktif Pemerintah Desa (Pemdes) Sayutan.

​Kepala Desa Suyono dinilai memiliki tingkat kepedulian yang luar biasa terhadap kesejahteraan warganya.

​Pasalnya, ia telah berinisiatif mendaftarkan seluruh jajaran Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, hingga kelembagaan desa lainnya seperti kader PKK ke dalam program perlindungan sosial tersebut.

​"Ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Kami mengimbau pemerintah desa lain yang belum berpartisipasi agar segera mendaftarkan kelembagaan desanya," imbau Sevy dengan tegas.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa cakupan perlindungan jaminan sosial saat ini telah diperluas secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Jika pada aturan sebelumnya program ini hanya menyasar jajaran aparatur desa, kini payung pelindungnya telah menjangkau seluruh elemen kelembagaan yang ada di tingkat desa.

​Sebagai informasi, selain program Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan sejatinya juga memiliki empat program perlindungan andalan lainnya untuk masyarakat.

​Keempat program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ebo/*)

Editor : Mizan Ahsani
pkk magetan JKK BPJS Ketenagakerjaan JKM santunan