Jawa Pos Radar Madiun – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Magetan mulai dilakukan lebih awal.
Meski tahapan resmi baru dimulai pada pertengahan tahun depan, pemerintah desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan telah menggencarkan sosialisasi serta simulasi sistem pemungutan suara berbasis e-voting.
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMD Magetan Muhriyanto mengatakan, tahapan resmi Pilkades akan dimulai pada 17 Juni 2027 atau enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada akhir Oktober hingga awal November 2027.
Sementara itu, pelantikan kepala desa terpilih ditargetkan dilaksanakan secara serentak pada 17 Desember 2027.
"Karena disepakati menggunakan sistem elektronik atau e-voting, saat ini desa-desa mulai sosialisasi dan simulasi. Supaya masyarakat terbiasa menggunakan perangkat elektronik saat pencoblosan nanti," ujarnya, Kamis (23/7).
Sebanyak 179 desa di Kabupaten Magetan dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2027.
Untuk mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan menyiapkan bantuan keuangan sebesar Rp55 juta hingga Rp65 juta bagi setiap desa.
Besaran anggaran disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan akan dikelola langsung oleh pemerintah desa masing-masing.
Muhriyanto menjelaskan, karena keterbatasan anggaran daerah untuk pengadaan perangkat secara terpusat, desa-desa disarankan memanfaatkan aset elektronik yang telah dimiliki atau melakukan pengadaan secara bertahap sejak pelaksanaan Pilkades sebelumnya.
Menurutnya, penerapan sistem e-voting dinilai memberikan banyak keuntungan, mulai dari mempermudah proses pemungutan suara, meningkatkan transparansi, hingga mempercepat proses penghitungan hasil secara akuntabel.
"Pemanfaatan e-voting dinilai masyarakat sangat memudahkan, transparan, serta mempercepat proses penghitungan suara secara akuntabel," pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto