Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Magetan mengajukan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan petani.
Usulan tersebut diajukan karena kuota pupuk yang diterima saat ini dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan yang tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Magetan mengusulkan tambahan 5.000 ton pupuk NPK bersubsidi serta 2.000 ton pupuk organik.
Pengawas Pupuk dan Pestisida DTPHP Magetan Edy Utomo mengatakan, usulan tambahan kuota tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian sejak awal Juli.
Namun hingga kini, realisasinya masih menunggu persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
"Usulan sudah masuk awal Juli. Realisasinya menunggu surat keputusan persetujuan resmi dari Kementerian Pertanian," terang Edy, Jumat (24/7).
Menurut Edy, langkah tersebut diambil karena alokasi pupuk subsidi yang diterima Kabupaten Magetan belum sebanding dengan kebutuhan riil petani berdasarkan data e-RDKK.
Saat ini, kuota pupuk NPK bersubsidi baru mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan petani.
Sementara itu, alokasi pupuk organik baru mencukupi sekitar 35 persen dari total kebutuhan.
Magetan sebelumnya telah memperoleh tambahan awal pupuk organik sebanyak 1.500 ton.
Namun jumlah tersebut masih belum mampu menutup kekurangan kebutuhan di lapangan.
"Jumlah tersebut belum cukup menutupi seluruh kebutuhan. Kami berharap Kementan segera menyetujui tambahan kuota ini," pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto