Jawa Pos Radar Madiun - Kekhawatiran para pedagang Pasar Baru Magetan terhadap beredarnya isu penggusuran kios akhirnya terjawab lunas.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan serta perwakilan pedagang pada Jumat (24/7), menyimpulkan bahwa tidak ada rencana penggusuran.
Polemik yang sempat mencuat dan meresahkan pedagang belakangan ini dipastikan hanya dipicu oleh miskomunikasi. Hal tersebut terkait dengan tahapan awal penataan kawasan yang sejatinya belum memasuki keputusan final.
Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, mengatakan bahwa pembahasan dalam forum RDP tersebut berlangsung sangat kondusif. Permasalahan bahkan berhasil diselesaikan dan dicarikan titik temu dalam waktu kurang dari satu jam.
"Setelah kami dengarkan semua pihak, ternyata persoalannya hanya miskomunikasi. Disperindag sebenarnya sudah bekerja sesuai prosedur, tetapi karena proses kerja sama dengan pengembang masih menunggu hasil appraisal, mereka belum bisa mengambil langkah lebih lanjut," ujarnya.
Rita menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Disperindag sejauh ini baru sebatas peninjauan awal untuk memetakan kondisi di lapangan. Artinya, sama sekali belum ada keputusan final mengenai detail penataan maupun relokasi kios.
Baca Juga: BGN Pangkas Biaya MBG, Pemkab Magetan Pastikan Pasokan Pangan Tetap Aman
Menurutnya, benih kesalahpahaman muncul usai pihak Disperindag memberikan gambaran awal kepada salah satu pemilik toko mengenai konsep penataan kawasan. Sayangnya, informasi tersebut kemudian keliru ditafsirkan sebagai rencana pemindahan paksa.
"Yang disampaikan Disperindag sudah jelas, tidak ada penggusuran. Toko tetap bisa berjualan di lokasi tersebut, hanya kemungkinan ruangnya sedikit disesuaikan untuk akses penghubung antara bioskop 1 dan bioskop 2," paparnya meluruskan isu.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menampung berbagai masukan berharga dari pemilik toko dan paguyuban pedagang Pasar Baru.
Masukan itu diharapkan menjadi bahan evaluasi agar komunikasi Disperindag ke depannya bisa lebih terbuka pada setiap tahapan perencanaan, sehingga kesalahpahaman serupa tidak kembali terulang.
Rita sangat berharap rencana pengembangan Pasar Baru ini tetap dapat berjalan mulus. Proyek ini dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magetan.
"Harapannya, pengembang tetap melanjutkan investasi untuk mengembangkan Pasar Baru menjadi kawasan yang lebih hidup. Kalau ini terealisasi, akan muncul pusat aktivitas ekonomi baru di Magetan," ungkapnya optimistis.
Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Masa Depan, Epson Perkenalkan Teknologi Smart Classroom di Yogyakarta
Sementara itu, Kepala Disperindag Magetan, Sucipto, menegaskan komitmen lembaganya untuk selalu melindungi hak para pedagang yang berpotensi terdampak penataan.
Ia menjelaskan bahwa hasil rapat bersama calon pengembang pada Rabu (22/7) lalu memang menunjukkan adanya beberapa kios dan bidak yang berpotensi terdampak desain pembangunan. Namun, ia kembali menekankan bahwa konsep tersebut belum final.
"Tugas kami memastikan pedagang yang sudah memiliki bidak dan berjualan di sana tidak dirugikan. Kalau nanti ada yang terdampak, pasti kami siapkan lokasi pengganti. Tidak mungkin kami menggusur begitu saja," tegas Sucipto.
Menurutnya, sosialisasi resmi kepada seluruh pedagang memang belum dilakukan lantaran desain dari pengembang masih dalam tahap penyempurnaan.
Oleh karena itu, ia meminta para pedagang agar tidak mudah terpengaruh oleh desas-desus yang belum jelas kebenarannya.
"Intinya tidak ada masalah. Tidak ada penggusuran. Jika nantinya ada kios atau bidak yang terdampak penataan, seluruh pedagang akan kami carikan lokasi pengganti sehingga aktivitas usaha mereka tetap bisa berjalan," pungkasnya. (ril/*/naz)
Editor : Mizan Ahsani