BPIH 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta, Tapi Uang yang Dibayar Jemaah Justru Lebih Murah

Aprilita Sari • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 11:56 WIB
PERSIAPAN HAJI: Calon jemaah haji mengikuti proses pemberangkatan pada musim haji sebelumnya. DOK RADAR MAGETAH
PERSIAPAN HAJI: Calon jemaah haji mengikuti proses pemberangkatan pada musim haji sebelumnya. DOK RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji (CJH) yang diproyeksikan berangkat pada musim haji 2027.

Meski usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik menjadi sekitar Rp107 juta per jemaah, biaya yang harus dilunasi calon jemaah justru diperkirakan lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Kemenhaj Magetan Ida Dwi Martini mengatakan, perubahan tersebut dipengaruhi skema pembiayaan baru yang memberikan porsi lebih besar dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jika tahun sebelumnya skemanya 60 persen dibayar calon jemaah dan 40 persen disokong nilai manfaat BPKH, tahun ini diusulkan balik. Yaitu 60 persen ditanggung BPKH dan 40 persen menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah," ujarnya, Selasa (28/7).

Dengan formulasi tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung calon jemaah diperkirakan sekitar Rp42 juta.

Nilai itu nantinya dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta yang telah dibayarkan saat mendaftar sehingga jemaah hanya perlu melunasi sisa kekurangannya.

Ida menjelaskan, pelunasan Bipih tahap pertama diusulkan berlangsung mulai 4 Agustus hingga 4 September mendatang.

Meski masih menunggu persetujuan pemerintah, ia berharap skema baru tersebut dapat segera diterapkan.

"Harapan kami usulan skema ini segera disetujui. Jadi meski secara total BPIH naik, biaya pelunasan langsung oleh jemaah justru jauh lebih ringan," tegasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
kemenhaj magetan haji 2027 bpih