Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Magetan masih memiliki kewajiban jangka pendek senilai Rp7,5 miliar yang didominasi tunggakan iuran JKN ASN kepada BPJS Kesehatan.
Pemkab memastikan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, berdasarkan hasil rekonsiliasi keuangan per 31 Maret 2026, sisa kewajiban tersebut merupakan persoalan administratif pembayaran dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada pelanggaran hukum. Namun masih ada kewajiban Rp7,5 miliar yang didominasi tunggakan iuran JKN ASN ke BPJS Kesehatan," ujar bupati yang akrab disapa Nanik Sumantri, Selasa (28/7).
Menurut Nanik, pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban tersebut.
Namun, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi arus kas serta kapasitas fiskal daerah.
"Sisa utang iuran JKN akan kami lunasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
Ia menjelaskan, skema pelunasan bertahap dipilih agar keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap terjaga.
Dengan demikian, pelayanan publik serta berbagai program prioritas bagi masyarakat tetap dapat berjalan optimal.
"Melalui skema pelunasan bertahap ini, kami optimistis seluruh kewajiban dapat dituntaskan seiring dengan penguatan kapasitas keuangan daerah," tandasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto