Kasus Korupsi Pokir DPRD Magetan Segera Disidangkan, Pelimpahan Ditarget Agustus

Aprilita Sari • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 16:58 WIB
TANCAP GAS: Kejari Magetan menargetkan pelimpahan perkara dugaan korupsi pokir DPRD ke Pengadilan Tipikor pada Agustus setelah menerima hasil audit BPKP. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
TANCAP GAS: Kejari Magetan menargetkan pelimpahan perkara dugaan korupsi pokir DPRD ke Pengadilan Tipikor pada Agustus setelah menerima hasil audit BPKP. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan ke Pengadilan Tipikor pada Agustus mendatang. 

Proses tersebut menunggu rampungnya administrasi hasil audit kerugian keuangan negara.

Kajari Magetan Soekesto Ariesto menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan penyelewengan dana hibah APBD Magetan dalam program pokir DPRD periode 2020–2024 secara profesional.

"Jika tidak ada hambatan teknis, target kami perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada bulan Agustus," tegasnya.

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, penyidikan kini tinggal menunggu penyerahan dokumen hasil audit Kerugian Keuangan Negara (KKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Informasi yang kami terima proses audit BPKP sudah selesai. Kami menunggu dokumen itu dikirimkan secara resmi agar perkara bisa langsung dinaikkan ke tahap selanjutnya," jelas Andy.

Saat ini enam tersangka masih ditahan di Rutan Kelas II-B Magetan.

Mereka terdiri atas Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 Suratno, anggota DPRD Jamaludin Malik dan Juli Martana, serta tiga orang pendamping.

Andy menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tuntas sesuai koridor hukum," pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
korupsi pokir Kejari Magetan DPRD Magetan Pengadilan Tipikor