BPK Temukan Celah Pengelolaan Pajak Daerah, DPRD Magetan Soroti Potensi PAD

Aprilita Sari • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:20 WIB
PENGELOLAAN PAJAK: Pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Magetan menjadi sorotan setelah BPK menemukan sejumlah celah yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan PAD. FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
PENGELOLAAN PAJAK: Pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Magetan menjadi sorotan setelah BPK menemukan sejumlah celah yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan PAD. FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemkab Magetan tak menutup adanya pekerjaan rumah di sektor pendapatan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pajak yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan Wahyu Kurniawan menilai temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola pajak.

"Temuan BPK ini menjadi alarm keras bahwa masih ada ruang kebocoran yang wajib dibenahi, baik dari sisi validasi pendataan, efektivitas pengawasan, hingga penetapan objek pajak di lapangan," ujarnya.

Berdasarkan catatan Banggar, BPK mengungkap sedikitnya lima persoalan utama dalam pengelolaan pajak daerah.

Di antaranya pemberian keringanan pajak air tanah tanpa kajian akademis terhadap kemampuan pemohon, omzet wajib pajak hotel yang diduga belum sesuai kondisi riil, serta pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum optimal.

Selain itu, BPK juga menemukan masih banyak objek reklame yang belum dikenai pajak.

Temuan lain menyangkut objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor parkir yang telah terdata, namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Menurut Wahyu, berbagai temuan tersebut menunjukkan masih besarnya potensi PAD yang belum tergarap maksimal.

Karena itu, Banggar meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan secara menyeluruh.

"Kami mendorong pemetaan seluruh potensi pajak secara presisi. Jangan sampai objek pajak yang sudah terdata dibiarkan tanpa status penetapan wajib pajak. Begitu pula pemberian insentif harus berbasis aturan yang transparan," tegasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
pajak daerah pad DPRD Magetan bpk