Jawa Pos Radar Madiun – Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan akhirnya terungkap.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp4,79 miliar.
Hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan menjadi dasar penyidik untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Setelah pemberkasan P-21, perkara langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Selasa (4/8).
Andy menjelaskan, nilai kerugian negara terbagi pada tiga anggota DPRD Magetan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jamaludin Malik diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,16 miliar, Suratno Rp 1,18 miliar, dan Juli Martana Rp 1,45 miliar.
Baca Juga: Skutik Kalcer! Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue Resmi Hadir, Segini Harga OTR Madiun-Kediri
Selain ketiga anggota dewan tersebut, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai pendamping sekaligus eksekutor pemotongan dana hibah dari kelompok penerima.
Keenam tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan sejak 23 April.
Penyidikan mengungkap para tersangka diduga mengendalikan proses pengusulan hingga pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD dengan nilai total mencapai Rp242 miliar.
Kejari Magetan menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor dapat diselesaikan bulan ini.
Target tersebut disesuaikan dengan batas masa penahanan para tersangka yang berakhir pada 21 Agustus.
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor ditargetkan rampung bulan ini, mengingat batas maksimal masa penahanan para tersangka habis pada 21 Agustus mendatang," tandasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto