Jawa Pos Radar Madiun – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan mengusulkan perubahan mekanisme penyaluran belanja hibah dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Usulan itu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan belanja hibah pokir pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Anggota Banggar DPRD Magetan Wahyu Kurniawan menilai temuan BPK harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program aspirasi masyarakat agar lebih transparan dan akuntabel.
"Temuan BPK ini jadi momentum perbaikan. Pokir merupakan saluran aspirasi masyarakat yang diperjuangkan lewat DPRD, sehingga pengelolaannya wajib memenuhi kaidah akuntabilitas," tegasnya, Selasa (4/8).
Sebagai langkah perbaikan, Banggar mengusulkan agar penyaluran hibah pokir sepenuhnya dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi.
Selain itu, bantuan kepada masyarakat diharapkan tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan barang.
Menurut Wahyu, skema hibah berupa barang akan mempermudah pengawasan mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga pemanfaatannya oleh kelompok penerima.
"Jika berupa barang, proses pengadaan, penyaluran, hingga laporan pertanggungjawaban (LPj) jauh lebih terang dan mudah diawasi," jelasnya.
Banggar berharap perubahan mekanisme tersebut dapat menutup celah penyimpangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan hibah pokir yang bersumber dari APBD. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto