Jawa Pos Radar Madiun – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi Polres Magetan dalam mengungkap dua kasus pencurian.
Dalam waktu tiga hari, polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dua perkara tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bendo dan Lembeyan.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas di lapangan.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Bendo dengan korban Suwarni, seorang buruh tani yang kehilangan sepeda ontel warna biru miliknya.
Baca Juga: Trayek DAMRI Pacitan Berpeluang Diperpanjang hingga Pantai Serang Blitar
Kendaraan tersebut selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas dan mencari penghasilan sehari-hari.
“Saya gunakan untuk mencari mata pencaharian sehari-hari. Setelah mengetahui hilang, saya langsung melapor ke polisi. Alhamdulillah dalam tiga hari pelakunya ditemukan dan diamankan,” ujar Suwarni, Senin (10/8).
Hasil penyelidikan mengarah kepada Eko Yuswanto, 46, warga Kecamatan Barat.
Polisi menemukan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama anaknya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran, Eko melihat sepeda ontel terparkir di teras rumah warga Desa Kledokan, Kecamatan Bendo.
Eko kemudian meminta anaknya mengambil sepeda tersebut.
Meski sempat menolak karena takut, anaknya akhirnya mengambil sepeda setelah didesak.
Sepeda hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp 40 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alasan saya karena sakit dan biaya anak sekolah. Atas perbuatan saya, saya meminta maaf,” kata Eko.
Polisi juga menemukan bahwa pencurian sepeda ontel tersebut bukan aksi pertama. Tersangka tercatat pernah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Lembeyan dengan korban Aziz, pekerja kandang ayam petelur. Sepeda motor miliknya hilang saat sedang digunakan untuk bekerja.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (8/8) sekitar pukul 00.20 WIB. Saat korban tertidur bersama rekannya di lokasi kerja, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di area tersebut.
“Saya mengetahui motor hilang dari rekaman CCTV. Setelah itu saya langsung melapor ke Polsek Lembeyan,” ungkap Aziz.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Andika Putra Haryuda dan Aditya Saputra.
Keduanya diduga sempat mengamati situasi lokasi sebelum mengambil kendaraan korban.
Aditya mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya maling karena kepepet kebutuhan. Saya menyesal,” ujarnya.
Sementara Andika mengaku mencuri karena ingin mendapatkan uang untuk menebus kendaraannya yang sedang digadaikan.
“Saya mencuri karena kepepet. Motor saya digadaikan, kemudian saya mencuri motor lain untuk dijual dan menebus motor saya,” katanya.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari laporan warga yang segera ditindaklanjuti petugas.
“Polres Magetan mendapat laporan dari masyarakat. Unit reaksi cepat langsung bekerja mengungkap terjadinya kasus pencurian sepeda ontel maupun sepeda motor,” ujarnya.
Menurut Erik, rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi menjadi faktor penting dalam mengidentifikasi para pelaku.
“Pelaku sempat terekam CCTV. Dari bukti elektronik maupun keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap kejadian ini,” jelasnya.
Dalam kasus pencurian sepeda ontel, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda ontel warna biru serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka.
Sedangkan dalam kasus pencurian motor, polisi menyita Honda GL Max 125 warna hitam, STNK, kunci kontak, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, Eko Yuswanto dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Update Ranking FIVB Terbaru, Timnas Voli Putri Indonesia Naik 4 Tingkat
Sementara Andika Putra Haryuda dan Aditya Saputra dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Erik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama yang diparkir di luar rumah maupun tempat kerja.
“Kendaraan sebaiknya dikunci ganda dan ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat agar lebih aman,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tekanan ekonomi sebagai alasan melakukan tindak pidana.
“Jangan sampai mencari kebutuhan atau rezeki untuk keluarga dengan cara melanggar hukum,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto