Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan ekonomi masih menjadi ancaman serius bagi keharmonisan rumah tangga di Magetan.
Kondisinya semakin kompleks ketika judi online (judol), perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ikut mewarnai konflik pasangan.
Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat 827 perkara perceraian diterima sepanjang 2026.
Cerai gugat atau perkara yang diajukan pihak istri mendominasi dengan 617 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 493 perkara cerai gugat telah diputus. Sedangkan cerai talak tercatat 210 perkara dengan 164 di antaranya telah mendapatkan putusan.
Baca Juga: Larangan Suporter Tandang di Super League Dicabut, tapi Ada Pengecualian
Humas PA Magetan Helmy Ziaul Fuad mengatakan, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang banyak ditemukan dalam perkara cerai gugat.
Masalah tersebut antara lain suami tidak lagi memberikan nafkah karena menganggur hingga terjerat judi online.
‘’Fokus cerai gugat mayoritas masalah ekonomi, seperti judol dan suami yang berhenti memberikan nafkah,’’ ujar Helmy, Selasa (11/8).
Sementara itu, persoalan yang muncul dalam perkara cerai talak cukup beragam.
Mulai perselisihan mengenai keuangan, KDRT, perselingkuhan, hingga kebiasaan berutang tanpa sepengetahuan suami.
Baca Juga: Banjir Besar Terjang Assam, Nenek 97 Tahun Diselamatkan dengan Rakit Batang Pisang
Namun, tidak seluruh perkara rumah tangga tersebut berakhir dengan perceraian.
Upaya mediasi yang dilakukan PA Magetan masih mampu membawa sebagian pasangan kembali berdamai.
Hingga Juli 2026, sebanyak 102 pasangan dari perkara cerai gugat maupun cerai talak berhasil didamaikan melalui proses mediasi.
Mereka akhirnya sepakat mempertahankan rumah tangga dan kembali rukun.
‘’Keberhasilan mediasi membuktikan masih ada jalan keluar jika komunikasi diperbaiki,’’ tutup Helmy. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto