Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 112 narapidana atau warga binaan Rutan Kelas IIB Magetan mendapat Remisi Kemerdekaan dalam momentum HUT ke-81 RI.
Dari jumlah tersebut, 10 orang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Delapan dari 10 narapidana yang langsung bebas merupakan terpidana kasus pencurian.
Sedangkan dua lainnya masing-masing terjerat perkara penadahan dan narkotika.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Rutan Kelas IIB Magetan Andy Sulistiawan mengatakan, pemberian remisi dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
’’Yang langsung bebas ada 10 orang. Perinciannya delapan orang dari kasus pencurian, satu orang kasus penadahan, dan satu orang kasus narkotika,’’ kata Andy, Selasa (18/8).
Andy menjelaskan, pengurangan masa pidana tahun ini terbagi menjadi dua kategori, yakni remisi pertama dan remisi lanjutan.
Remisi pertama diberikan kepada 19 narapidana. Sebanyak 18 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, sedangkan seorang lainnya mendapat remisi dua bulan.
Sementara remisi lanjutan diberikan kepada 93 narapidana. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi.
Sebanyak tujuh orang memperoleh remisi satu bulan, 39 orang mendapat dua bulan, dan 22 orang mendapatkan tiga bulan.
Kemudian, 14 narapidana mendapat pengurangan masa pidana empat bulan dan 11 orang memperoleh remisi lima bulan.
Menurut Andy, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kedisiplinan dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan menjadi bagian penting dalam pemberian pengurangan masa pidana tersebut.
’’Pemberian remisi merupakan hak narapidana sekaligus apresiasi negara atas iktikad baik, kedisiplinan, dan keaktifan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di Rutan Magetan,’’ sebutnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto