Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan 2020–2024 selangkah lagi masuk meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuntaskan penyerahan enam tersangka dan barang bukti atau tahap dua, Kamis (20/8).
Enam tersangka tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Magetan aktif dan tiga pendamping dewan.
Kejaksaan menargetkan perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,79 miliar itu dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pekan depan.
Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penahanan terhadap keenam tersangka juga diperpanjang selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
’’Hari ini (kemarin, Red) dilakukan penyerahan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Masa penahanan enam tersangka kami perpanjang selama 20 hari ke depan demi kelancaran pemberkasan,’’ ujar Andy, kemarin (19/8).
Tiga legislator aktif yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut adalah Suratno, Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, Jamaludin Malik, dan Juli Martana.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pendamping dewan, yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Setelah proses tahap dua rampung, jaksa penuntut umum kini mematangkan kelengkapan administrasi penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,79 miliar.
Kejaksaan mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka.
Di antaranya mengintervensi alur pencairan hibah kelompok masyarakat, melakukan pemotongan dana kegiatan, hingga mengalihkan proyek yang semestinya dikerjakan secara swakelola kepada pihak ketiga.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah tersebut.
’’Seluruh berkas administrasi penuntutan sedang dimatangkan JPU agar pekan depan perkara ini resmi dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ tuntas Andy. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto