32 Remaja Ajukan Dispensasi Kawin di Magetan, Sebagian Sudah Hamil

Aprilita Sari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:10 WIB
PERNIKAHAN: Berbagai pihak terus mengupayakan agar prosentase pernikahan dini dapat ditekan. (ILUSTRASI: AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
PERNIKAHAN DINI: PA Magetan menerima 32 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari–Juli 2026. Rata-rata anak yang dimohonkan dispensasi berusia 16–18 tahun.

Jawa Pos Radar Madiun – Dispensasi kawin di Magetan masih menjadi pekerjaan rumah.

Sepanjang Januari–Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Magetan menerima 32 permohonan dari anak yang belum memenuhi batas usia perkawinan.

Sebagian diajukan ketika anak sudah dalam kondisi hamil.

Dari 32 permohonan dispensasi kawin tersebut, sebanyak 28 perkara telah diputus majelis hakim.

Rata-rata anak yang dimohonkan dispensasi berusia 16–18 tahun.

Humas PA Magetan Helmy Ziaul Fuad mengatakan, salah satu faktor yang kerap ditemukan dalam perkara tersebut adalah lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak.

’’Rata-rata karena lepasnya pengawasan orang tua, bahkan beberapa di antaranya kondisi anak sudah hamil saat permohonan diajukan,’’ terang Helmy, Sabtu (22/8).

Dalam memutus perkara, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan kondisi yang melatarbelakangi permohonan.

Pernikahan anak juga dilihat dari kesiapan anak menjalani kehidupan perkawinan serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Pertimbangan tersebut semakin kompleks apabila calon pengantin telah hamil.

Kondisi dan kepentingan calon anak yang akan dilahirkan turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara.

Hingga Juli 2026, menurut Helmy, belum ada permohonan yang ditolak PA Magetan. Namun, bukan berarti setiap permohonan otomatis dikabulkan.

Pengadilan tetap membuka kemungkinan menolak apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang tidak memenuhi pertimbangan hakim.

Termasuk apabila ditemukan adanya paksaan orang tua untuk menikahkan anak demi menutupi persoalan keluarga.

PA Magetan juga berupaya berkontribusi dalam pencegahan pernikahan dini.

Data perkara secara berkala disampaikan kepada Pemkab Magetan untuk menjadi bahan evaluasi dan penyusunan program pencegahan.

Peran keluarga dinilai penting untuk menekan munculnya kasus serupa.

Orang tua diminta tidak melepaskan pengawasan terhadap pergaulan anak sekalipun disibukkan berbagai aktivitas.

’’Sesibuk apa pun orang tua, selalu pantau dan dampingi pergaulan anak agar tak terjerumus ke hal-hal yang merugikan masa depan,’’ tukasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
dispensasi kawin di Magetan permohonan dispensasi kawin pencegahan pernikahan dini pernikahan anak