Reuni Eks Napi di Magetan Berujung Pesta Sabu, 11 Orang Diamankan

Aprilita Sari • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:20 WIB
UNGKAP KASUS: Polres Magetan mengungkap pesta sabu yang melibatkan 11 orang dalam reuni sejumlah eks napi. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
UNGKAP KASUS: Polres Magetan mengungkap pesta sabu yang melibatkan 11 orang dalam reuni sejumlah eks napi. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana reuni sekaligus jalan-jalan ke Sarangan berakhir di tangan polisi.

Sebelas orang diamankan Satresnarkoba Polres Magetan setelah pertemuan sejumlah mantan narapidana (napi) di rumah AM, warga Kecamatan Panekan, diduga berubah menjadi pesta sabu.

AM menjadi sosok sentral dalam perkara tersebut.

Selain berstatus residivis kasus narkotika, dia diduga menjadi pengedar sekaligus menyediakan sabu untuk menjamu teman-temannya yang pernah dikenalnya ketika menjalani hukuman di Lapas Bali.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan AM dan sejumlah orang yang berada di lokasi.

’’AM ini residivis yang sebelumnya pernah terlibat di Bali. Dia asli Magetan dan sedang menjamu teman-temannya yang dulu berkenalan di Lembaga Pemasyarakatan Bali,’’ ujar Erik.

Sejumlah rekan AM datang dari luar Magetan untuk bereuni. Rombongan tersebut sejatinya berencana menghabiskan waktu dengan berwisata ke Sarangan.

Namun, sebelum berangkat, mereka lebih dulu berkumpul di rumah AM. Di tempat itulah mereka diduga mengonsumsi sabu bersama-sama.

’’Jadi, mereka reuni napi. Rencananya mau jalan-jalan ke Sarangan, tetapi berkumpul di rumah AM untuk pesta narkoba. Tersangka AM ini pengedar dan pemakai,’’ jelas Erik.

Total 11 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Selain AM, polisi mengamankan MRSD asal Banyuwangi; DPP, BSU, dan BAW asal Malang; EGYH asal Karangrejo; NHP asal Plaosan; DB, AS, dan DINK asal Nguntoronadi; serta RH asal Takeran.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Magetan menyita tiga paket diduga sabu.

Masing-masing memiliki berat bruto 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram atau total 1,63 gram.

Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Di antaranya bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, dan gunting.

AM dijerat pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara.

Sedangkan sepuluh orang lainnya dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Berdasarkan hasil asesmen, sepuluh tersangka tersebut menjalani rehabilitasi di sejumlah fasilitas di Malang dan Nganjuk. Sementara, proses hukum terhadap AM tetap berlanjut.

Pengungkapan pesta sabu tersebut tak berhenti pada penanganan para tersangka.

Polisi juga bakal melakukan penyelidikan tertutup untuk memetakan jaringan peredaran narkotika di Magetan.

’’Kami secara rutin akan melaksanakan kegiatan undercover untuk memasuki jaringan yang ada sehingga bisa memetakan dan memitigasi penyalahgunaan narkoba,’’ tegas Erik.

Sementara itu, AM mengakui menyediakan sabu untuk teman-temannya. Dia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Madiun.

’’Mereka teman saya dulu di Lapas Bali. Mereka datang ke Magetan lalu saya ajak bersama-sama mengonsumsi sabu. Sabu itu saya beli dari Madiun,’’ akunya.

AM juga mengaku pernah menjalani hukuman enam tahun dalam perkara narkotika di Bali. Kini, dia kembali harus menghadapi proses hukum.

’’Saya menyesal dan ingin sembuh. Saya mau bertanggung jawab dan tidak akan mengulanginya lagi,’’ pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
pesta sabu reuni eks napi narkotika Polres Magetan