Polres Magetan Warning Pembakar Lahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Aprilita Sari • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:20 WIB
PENANGANAN: Aparat TNI-Polri bersama Perhutani dan relawan melakukan pemadaman karhutla. Polres Magetan meningkatkan patroli untuk mengantisipasi kebakaran selama puncak kemarau.
PENANGANAN: Aparat TNI-Polri bersama Perhutani dan relawan melakukan pemadaman karhutla. Polres Magetan meningkatkan patroli untuk mengantisipasi kebakaran selama puncak kemarau.

Jawa Pos Radar Madiun – Ancaman karhutla di Magetan meningkat seiring puncak musim kemarau.

Polres Magetan mengintensifkan patroli pencegahan sekaligus memberikan peringatan keras terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengingatkan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lereng Gunung Lawu dan kawasan rawan kekeringan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Vegetasi yang mengering membuat api berpotensi menjalar dengan cepat, terlebih ketika disertai tiupan angin kencang.

’’Membakar vegetasi kering di musim kemarau sangat fatal karena api cepat merambat disapu angin kencang. Kami minta warga tidak membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan, atau meninggalkan perapian di hutan,’’ kata Erik, Selasa (25/8).

Polres Magetan menegaskan pembakaran lahan yang memenuhi unsur pidana bakal diproses sesuai ketentuan hukum.

Pelaku disebut dapat menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso mengatakan, langkah pencegahan juga dilakukan dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas bersama TNI, Perhutani, dan BPBD.

Petugas turun memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko kebakaran selama musim kemarau.

Namun, penegakan hukum karhutla tetap dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian.

’’Pencegahan adalah kunci utama,’’ kata Dwi. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
karhutla di Magetan pembakaran lahan penegakan hukum karhutla gunung lawu