Jawa Pos Radar Madiun – Cemburu berujung perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seorang pria berinisial S, 42, diduga menganiaya istrinya, L, 38, hingga mengalami luka lebam di wajah dan gangguan penglihatan.
Penganiayaan terjadi di ruko milik korban di kawasan Kecamatan Magetan.
Persoalan bermula saat S mendatangi tempat usaha tersebut dalam kondisi emosi setelah melihat mobil milik tetangga terparkir di depannya.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, S meminta kendaraan tersebut dipindahkan. Namun, permintaan itu ditolak korban lantaran pemilik mobil telah membayar sewa parkir.
’’Tersangka meminta mobil dipindahkan. Namun korban menolak karena pemilik kendaraan sudah membayar uang sewa parkir,’’ ujar Erik, Kamis (27/8).
Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang: NU Kuat, Indonesia Kuat
Penolakan tersebut diduga menyulut emosi S. Dia kemudian menuding istrinya memiliki hubungan gelap dengan pemilik kendaraan tersebut.
S diduga lantas melayangkan pukulan berulang kali ke wajah korban. Pukulan mengenai pipi kanan, pipi kiri, serta area mata hingga membuat L tersungkur.
Akibat penganiayaan istri di Magetan tersebut, mata kiri korban mengalami bengkak dan lebam hingga sulit dibuka. Pandangan korban juga menjadi kabur sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
Polisi memproses perkara tersebut sebagai kasus KDRT Magetan. S dijerat Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
’’Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15 juta. Kami tegaskan tidak ada toleransi untuk segala bentuk KDRT,’’ tegas Erik. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto