Jawa Pos Radar Madiun – Polemik peternakan ayam di Magetan yang disebut meresahkan peternak lokal mulai ditindaklanjuti.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan mengambil langkah penertiban setelah lokasi proyek diketahui tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala DPUPR Magetan Muhtar Wakid mengatakan, Surat Peringatan (SP) 1 telah dilayangkan kepada pengembang sejak 24 Juli lalu.
Langkah tersebut diambil setelah pengecekan lapangan menemukan persoalan pada status kawasan pembangunan.
’’Perizinan PBG belum masuk ke DPUPR, masih di DPMPTSP. Setelah dicek di lapangan, lokasi pembangunan masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),’’ tegas Muhtar, Jumat (28/8).
Muhtar turut meluruskan pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut dia, mekanisme berbasis self-declare atau pernyataan mandiri tidak serta-merta memberikan keleluasaan kepada pengembang untuk mendirikan bangunan tanpa memperhatikan kesesuaian tata ruang.
’’NIB bukan lampu hijau mutlak untuk mulai mendirikan bangunan,’’ urainya.
Pengembang tetap wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Terlebih, lokasi proyek diketahui berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), LBS, dan LP2B.
Karena itu, DPUPR memastikan proses perizinan tidak akan diberikan apabila bertentangan dengan regulasi tata ruang.
DPUPR Magetan masih menunggu dokumen resmi dari DPMPTSP terkait proyek tersebut.
Jika setelah dokumen diterima pengembang tetap beroperasi tanpa menyelesaikan persoalan status lahan, sanksi lanjutan bakal diberikan.
’’Kami tidak akan menerbitkan izin yang menabrak Perda RTRW. Jika dokumen resmi dari DPMPTSP sudah kami terima dan pengembang masih nekat beroperasi tanpa membereskan status lahan, SP2 langsung kami layangkan,’’ tegas Muhtar. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto