Jawa Pos Radar Madiun – Sekolah penerima program revitalisasi di Magetan diminta waspada terhadap potensi penipuan dan pungutan liar (pungli).
Dindikpora Magetan menegaskan program tersebut sepenuhnya gratis dan sekolah tidak perlu memberikan imbalan dalam bentuk apa pun.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul potensi munculnya pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan material, bantuan, maupun meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan program revitalisasi sekolah.
’’Kami mengimbau para kepala sekolah dan pihak penerima program untuk tidak gampang percaya pada penawaran material atau bantuan dari pihak tak berwenang. Program ini sepenuhnya gratis,’’ tegas Kepala Dindikpora Magetan Suhardi, Kamis (3/9).
Suhardi meminta sekolah penerima bantuan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden RI disiplin mengikuti petunjuk teknis (juknis) Kemendikdasmen. Pengerjaan fisik juga harus dituntaskan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Dindikpora Magetan melarang sekolah melayani pihak yang meminta imbalan, jatah potongan dana bantuan, maupun biaya administrasi dengan dalih apa pun.
Larangan tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026.
Sekolah penerima program revitalisasi sekolah juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi pemerasan maupun pungli.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 177, pos pengaduan resmi Kemendikdasmen, maupun langsung ke Dindikpora Magetan.
’’Jika menemukan indikasi pemerasan atau pungli, jangan dilayani dan segera laporkan melalui layanan Call Center 177, pos pengaduan resmi Kemendikdasmen, atau melapor langsung ke kantor Dindikpora Magetan. Kami berkomitmen mengawal program ini secara transparan dan bersih,’’ tuntasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto