Kejari Magetan Sita Rp 1,1 Miliar dari Tiga Tersangka Korupsi Pokir DPRD

Aprilita Sari • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:56 WIB
PEMBERKASAN: Kejari Magetan menuntaskan pemberkasan perkara dugaan korupsi pokir DPRD Magetan 2020–2024.
PEMBERKASAN: Kejari Magetan menuntaskan pemberkasan perkara dugaan korupsi pokir DPRD Magetan 2020–2024.

Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan dugaan korupsi pokir DPRD Magetan 2020–2024 mendekati meja hijau.

Kejari Magetan menargetkan berkas perkara tiga tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tengah penyelesaian pemberkasan, penyidik juga mengejar aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejauh ini, uang lebih dari Rp 1,1 miliar telah disita dari tiga tersangka.

Ketiganya merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024, yakni Juli Martana, Suratno, dan Jamaludin Malik.

Selain uang, penyidik sebelumnya juga menyita mesin tusuk sate yang berkaitan dengan perkara tersebut.

’’Selain mesin tusuk sate yang sebelumnya dilakukan penyitaan, kita juga telah melakukan penyitaan uang terhadap tiga tersangka anggota DPRD Magetan periode 2019–2024. Hingga saat ini nilai uang yang terkumpul dari penyitaan yang kita lakukan senilai Rp 1,1 miliar lebih,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Kamis (3/9).

Saat ini, penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah melalui pokok pikiran DPRD tersebut telah memasuki tahap akhir pemberkasan.

Kejari Magetan menargetkan perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pekan ini.

Andy mengakui penyelesaian pemberkasan sempat mengalami keterlambatan.

Salah satu penyebabnya adalah proses audit BPKP yang beberapa kali mengalami revisi.

’’Beberapa kendala terkait audit BPKP, adanya revisi-revisi banyak sehingga terjadi molor. Kalau kendala lain tidak ada yang signifikan,’’ ujarnya.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 4.792.529.166,67.

Jamaludin Malik diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 2,160 miliar, Juli Martana Rp 1,451 miliar, dan Suratno Rp 1,181 miliar.

Perkara korupsi pokir DPRD Magetan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah melalui pokir DPRD pada periode 2020–2024.

Total rekomendasi anggaran dalam periode tersebut disebut mencapai Rp 335 miliar dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar.

Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD Magetan.

Setelah proses pemberkasan rampung, perkara ketiga tersangka bakal berlanjut ke persidangan. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
korupsi pokir DPRD Magetan pengadilan tipikor surabaya Kejari Magetan kerugian negara