Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 14 rumah warga Magetan yang rusak akibat bencana telah ditangani sepanjang 2026.
Tiga rumah harus dibangun kembali, sedangkan 11 hunian lainnya menjalani rehabilitasi fisik.
Penanganan dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magetan.
Mayoritas kerusakan rumah terdampak bencana tersebut dipicu tanah longsor dan angin ribut yang terjadi di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat DPRKP Magetan Teguh Adi Wiyono mengatakan, penanganan kerusakan yang bersifat mendesak menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).
’’Untuk percepatan penanganan bencana yang sifatnya mendesak, kami memanfaatkan alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui disposisi bupati. Skema BTT ini jauh lebih fleksibel dibanding penganggaran reguler SIPD,’’ ujar Teguh, Selasa (8/9).
Sebelum bantuan diberikan, warga terdampak mengajukan proposal yang selanjutnya diverifikasi secara teknis oleh tim DPRKP Magetan di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kerusakan sekaligus kebutuhan penanganannya.
Untuk nilai bantuan, Pemkab Magetan menerapkan plafon yang disetarakan dengan program rumah tidak layak huni (RTLH), yakni Rp20 juta per unit.
Dari jumlah tersebut, 87,5 persen atau Rp17,5 juta dialokasikan untuk membeli material bangunan.
Sisanya 12,5 persen atau Rp2,5 juta digunakan untuk membayar tenaga kerja.
Perhitungan biaya tenaga kerja tersebut menggunakan asumsi pengerjaan selama 20 hari dengan upah Rp125 ribu per hari.
Skema itu digunakan untuk mempercepat pemulihan rumah warga setelah terdampak bencana.
’’Setiap ada laporan kerusakan akibat bencana, kami berupaya menangani secepat mungkin agar warga bisa kembali menempati huniannya,’’ jelas Teguh. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto