Jawa Pos Radar Madiun – Aksi pencurian di rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berakhir dengan tertangkapnya pelaku.
MS, 43, warga Jebres, Surakarta, dibekuk setelah sempat bergumul dengan pemilik rumah sekitar 30 menit.
Peristiwa tersebut terjadi Senin (1/9) sekitar pukul 03.00.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka diduga telah mengamati dan memetakan kondisi rumah yang menjadi sasaran sejak Kamis (28/8).
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, MS berangkat dari Solo menuju Magetan menggunakan bus pada Minggu (31/8) malam.
Setibanya di sekitar lokasi, dia disebut sempat bersembunyi di ladang tebu sebelum beraksi.
MS diduga masuk ke rumah dengan merusak bagian tali angin jendela belakang. Namun, aksinya diketahui setelah pemilik rumah terbangun.
’’Tersangka masuk dengan cara merusak tali angin pada jendela belakang. Namun aksinya gagal karena korban terbangun. Korban sempat berduel dengan pelaku selama kurang lebih 30 menit sambil berteriak meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan membantu mengamankan pelaku,’’ terang Erik, Selasa (8/9).
Teriakan korban mengundang warga sekitar datang ke lokasi. Bersama korban, warga kemudian mengamankan MS sebelum kasus tersebut ditangani Polres Magetan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga telah dimodifikasi untuk membobol rumah.
Berdasarkan catatan kepolisian, MS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Polisi menyebut tersangka sebelumnya tiga kali menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Yakni di Rutan Karanganyar pada 2018, Sukoharjo pada 2019, serta Sragen pada 2023.
Kini, MS kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas perkara pencurian di Magetan tersebut.
Erik menyebut tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dia sekaligus mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
’’Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan warga yang solid menjaga kamtibmas. Ke depan, jika warga mendapati aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center 110 agar petugas bisa menindaklanjuti secara cepat dan aman,’’ tandas Erik. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto