Jawa Pos Radar Madiun – Penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan masih ditemukan di Kabupaten Magetan.
Pemkab Magetan mendapati sejumlah peternak ayam pedaging menggunakan gas bersubsidi tersebut saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.
Pengawasan LPG 3 kg dilakukan di sejumlah wilayah. Yakni Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo; Tamanarum, Parang; Janggan, Poncol; Randugede, Plaosan; Campursari, Sidorejo; Pojoksari, Sukomoro; Sempol, Maospati; serta Sambirembe, Karangrejo.
Kabag Perekonomian Setdakab Magetan Rini Jayanti mengatakan, petugas masih menemukan LPG 3 kg digunakan untuk menunjang aktivitas peternakan ayam pedaging.
’’Dari hasil sidak, kami masih menemukan peternak ayam pedaging yang memakai LPG 3 kilogram. Praktik ini jelas melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 karena tidak sesuai peruntukannya,’’ tegas Rini, Selasa (8/9).
Temuan tersebut membuat Pemkab Magetan berencana memperluas jangkauan sidak LPG 3 kg.
Pengawasan distribusi barang bersubsidi juga bakal diperketat agar pemanfaatannya sesuai sasaran.
Di sisi lain, pemkab sebelumnya telah menghitung kebutuhan elpiji melon untuk Kabupaten Magetan sepanjang 2026.
Kebutuhan tersebut diusulkan kepada Pertamina sebesar 23.206 metrik ton (MT).
Namun, kuota LPG 3 kg yang disetujui untuk Kabupaten Magetan tahun ini sebesar 20.144 MT.
Jumlah tersebut lebih rendah sekitar 3.062 MT dibandingkan kebutuhan yang diusulkan pemkab.
Rini meminta masyarakat mendapatkan LPG 3 kg melalui pangkalan resmi.
Selain untuk memastikan harga dan distribusi lebih terpantau, pembelian melalui jalur resmi diharapkan dapat mencegah praktik penimbunan.
’’Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram langsung dari pangkalan resmi agar tidak terjadi penimbunan, serta menggunakannya secara bijak sesuai hak dan peruntukannya. LPG bersubsidi murni ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,’’ pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto