Takut Pajak dan Desil Naik, Sejumlah Warga Magetan Tolak Didata BPS

Aprilita Sari • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:00 WIB
Petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE26) melakukan pendataan door to door ke rumah warga di Ponorogo untuk menghimpun data ekonomi masyarakat. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
KEJAR DATA: Petugas BPS Magetan masih melakukan penyisiran terhadap warga yang belum merespons maupun menolak pendataan Sensus Ekonomi 2026.

Jawa Pos Radar Madiun – Sensus Ekonomi 2026 di Magetan telah ditutup secara resmi pada Agustus lalu.

Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) Magetan masih harus menyisir sejumlah warga yang belum merespons bahkan menolak pendataan.

BPS Magetan kini menerjunkan pegawai organik untuk mendatangi kembali warga yang datanya belum berhasil dihimpun.

Upaya tersebut dilakukan untuk melengkapi basis data sebelum hasil pendataan difinalisasi.

Kepala BPS Magetan Mohamad Samsodin mengatakan, jumlah pasti warga yang menolak maupun belum merespons belum dapat disampaikan karena proses penelusuran masih berlangsung.

’’Untuk jumlah pasti berapa warga yang menolak belum bisa kami publish karena masih terus diusahakan untuk didatangi kembali. Angka finalnya baru diketahui setelah 15 September,’’ ujar Samsodin, Rabu (9/9).

Dia menegaskan, penyisiran tersebut bukan berarti pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 diperpanjang.

Masa tambahan digunakan petugas untuk melengkapi data yang masih kosong akibat nonrespons selama periode pendataan.

Berdasarkan laporan petugas di lapangan, penyebab warga belum terdata beragam.

Mulai pemilik rumah yang sulit ditemui hingga kekhawatiran terhadap modus penipuan.

Ada pula warga yang menolak pendataan karena khawatir informasi yang diberikan bakal berdampak terhadap pajak maupun desil kesejahteraan.

Perubahan desil dikhawatirkan berpengaruh terhadap bantuan sosial yang diterima.

’’Ada yang takut pajak naik, takut desil kesejahteraannya naik, dan ada juga warga yang memang murni secara sadar menolak untuk didata,’’ beber Samsodin.

BPS Magetan menepis anggapan bahwa Sensus Ekonomi 2026 digunakan untuk menentukan besaran tagihan pajak.

Samsodin juga menegaskan kerahasiaan data responden dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang statistik.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada petugas resmi BPS.

Menurut Samsodin, ketidaklengkapan data justru berpotensi membuat kondisi masyarakat maupun kegiatan ekonomi tidak tergambarkan secara utuh dalam basis data nasional.

Dia menyebut warga yang tidak terdata berpotensi luput dari pemetaan yang menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan program pembangunan pemerintah.

’’Dampaknya, warga yang menolak berpotensi tidak tercatat di pusat dan bisa luput dari berbagai sasaran program pembangunan pemerintah ke depan. Jadi kami sangat berharap warga tidak perlu ragu memberikan datanya,’’ pesan Samsodin. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
sensus ekonomi 2026 desil kesejahteraan warga menolak pendataan BPS Magetan