Dinsos Magetan Temukan NIK Dicatut untuk Sambungan Listrik, Warga Diminta Waspada

Aprilita Sari • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:31 WIB
Ilustrasi NIK untuk cek desil.
Ilustrasi NIK untuk cek desil.

Jawa Pos Radar Madiun – Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan sambungan listrik patut diwaspadai. 

Sebab, penggunaan identitas oleh pihak lain berpotensi berdampak terhadap data sosial ekonomi hingga bantuan yang diterima pemilik NIK.

Satu contoh kasus dialami Mbah Cikrak, lansia 70 tahun yang hidup sebatang kara.

Baca Juga: Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Hadapi Singapura di Match Pertama

NIK miliknya diketahui digunakan untuk mendaftarkan meteran listrik PLN berdaya 2.200 VA pada sebuah ruko.

Adapun posisi desil Mbah Cikrak disebut tidak berubah.

Tak hanya itu, Kepala Dinsos Magetan Elmy Kurniarto Widodo mengungkapkan bahwa NIK milik warga Kecamatan Karangrejo juga pernah digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan sambungan listrik di wilayah Maospati.

Baca Juga: Kasus Utang Pedagang Pisang Madiun Berakhir Damai, HP-TV Kembali dan Utang Lunas

’’Desilnya sempat berubah dari 1 ke 9, lalu ini turun kembali ke 1 melalui intervensi yang dilakukan tim dinsos beserta pemerintah desa setempat sehingga akhirnya bisa mendapatkan bantuan kembali,’’ ujar Elmy.

Elmy mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga data kependudukan dan tidak sembarangan memberikan NIK maupun salinan dokumen identitas kepada pihak lain.

’’Jika ada warga yang bansosnya terhenti tanpa alasan riil, kami minta segera melapor ke pihak desa atau koordinator PKH setempat agar bisa segera diklarifikasi dan dipulihkan,’’ pesannya. (ril/naz)

Editor : Mizan Ahsani
nik dicatut listrik dinsos Desil bansos