Dukun di Magetan Didakwa Setubuhi Korban 10 Kali dengan Modus Pengobatan Gaib

Aprilita Sari • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 16:29 WIB
MASUK MEJA HIJAU: Kusnadi mulai menjalani persidangan kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan spiritual di PN Magetan.
MASUK MEJA HIJAU: Kusnadi mulai menjalani persidangan kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan spiritual di PN Magetan.

Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan spiritual yang menyeret Kusnadi, 40, warga Kalang, Sidorejo, mulai bergulir di meja hijau.

Jaksa mendakwa pria yang disebut pernah mengklaim dirinya sebagai “Allah Kedua” dan keturunan nabi itu melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Selasa (8/9).

Kusnadi didakwa dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual, pemerasan, dan pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Perkara tersebut bermula pada Mei 2023. Berdasarkan dakwaan jaksa, Kusnadi didatangkan untuk memberikan pengobatan kepada suami korban yang mengalami kelumpuhan akibat stroke.

Jaksa menyebut terdakwa kemudian membangun kepercayaan korban dengan mengaitkan penyakit tersebut dengan gangguan santet.

’’Terdakwa memanipulasi korban dengan menyebut penyakit itu akibat santet,’’ ungkap jaksa.

Dalam dakwaan, terdakwa juga disebut melakukan sejumlah ritual untuk meyakinkan korban.

Di antaranya menggunakan kain kafan dan merekayasa foto yang diklaim sebagai penampakan.

Kusnadi juga disebut melontarkan sejumlah klaim, termasuk mengaku menerima Al-Qur'an langsung dari Malaikat Jibril.

Jaksa mendakwa Kusnadi kemudian menggunakan manipulasi psikologis dan ancaman untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Persetubuhan disebut terjadi sebanyak 10 kali dalam rentang akhir Juni 2023 hingga Maret 2024.

Selain dugaan kekerasan seksual, terdakwa juga didakwa melakukan pemerasan terhadap korban hingga belasan juta rupiah dengan dalih biaya ritual pernikahan gaib.

’’Terdakwa memeras korban hingga belasan juta rupiah dengan dalih biaya ritual pernikahan gaib. Rekaman asusila korban dan anaknya juga disebar ke media sosial,’’ ujar jaksa sebagaimana dakwaan.

Perbuatan yang didakwakan tersebut disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara, korban dinyatakan mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan depresi berat.

Seusai pembacaan surat dakwaan, Kusnadi melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dijadwalkan kembali berlangsung Selasa (15/9) dengan agenda pembuktian. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
kusnadi kekerasan seksual pn magetan pengobatan spiritual