Jawa Pos Radar Madiun – Pemadaman kebakaran TPA Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, tak hanya menguras tenaga petugas.
Pekatnya asap membuat dua personel Damkar Magetan mengalami sesak napas hingga harus mendapat penanganan medis dan bantuan oksigen.
Insiden tersebut terjadi ketika petugas berjibaku melakukan pemadaman pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.00.
Kebakaran TPA Milangasri sendiri berlangsung sejak Sabtu dan membutuhkan penanganan intensif lantaran titik api berada di antara tumpukan sampah.
Kasi Pemadaman Damkar Magetan Sofyan Dwi Erwanto membenarkan dua personelnya mengalami sesak napas saat operasi pemadaman.
Setelah mendapat penanganan medis dan suplai oksigen, kondisi keduanya berangsur membaik.
Dalam operasi tersebut, Damkar Magetan mengerahkan lima unit armada dengan 10 personel untuk menjinakkan kobaran api.
Kabid Damkar Magetan Ali Sukamto mengatakan, karakter kebakaran di tempat pemrosesan akhir membuat proses pemadaman lebih rumit.
Sebab, titik api tidak hanya berada di permukaan, tetapi juga bersarang di bagian bawah dan rongga tumpukan sampah.
Kondisi tersebut membuat air sulit menjangkau sumber api secara langsung.
Pembongkaran tumpukan sampah secara mekanis diperlukan agar titik api yang tersembunyi dapat dipadamkan.
’’Kondisi saat ini kemungkinan api segera mati, tapi fokus kami adalah mencegah rembetan ke zona lain. Kami telah menyiagakan jalur selang ke titik-titik rawan untuk langkah antisipasi cepat,’’ terang Ali.
Petugas pun memprioritaskan pencegahan agar api tidak merembet ke zona lain di TPA Milangasri.
Jalur selang telah disiapkan menuju sejumlah titik rawan sehingga pemadaman dapat segera dilakukan apabila kembali muncul kobaran.
Di tengah musim kemarau, Damkar Magetan juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan tanpa pengawasan.
Kondisi kering ditambah angin kencang dapat membuat percikan api terbawa jauh dan memicu kebakaran di lokasi lain.
’’Angin kencang membuat percikan api terbang jauh dan membakar kawasan TPA,’’ sebut Ali. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto