P-APBD Magetan 2026: Belanja Modal Naik Rp 69,7 Miliar, Dana Desa Turun Rp 95 Miliar

Aprilita Sari • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:15 WIB
PENYESUAIAN ANGGARAN: Pemkab Magetan merombak postur belanja daerah dalam P-APBD 2026. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
PENYESUAIAN ANGGARAN: Pemkab Magetan merombak postur belanja daerah dalam P-APBD 2026. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Postur belanja daerah dalam Perubahan APBD (P-APBD) Magetan 2026 mengalami perombakan. Pemkab Magetan menambah alokasi belanja operasi dan belanja modal.

Sebaliknya, anggaran belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer justru menyusut. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah pada sisa tahun anggaran.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menjelaskan, perubahan postur anggaran mencakup empat kelompok belanja utama. Yakni, belanja operasi, belanja modal, BTT, dan belanja transfer.

Pada pos belanja operasi, anggaran semula Rp 1,41 triliun mendapat tambahan Rp 80,30 miliar menjadi sekitar Rp 1,48 triliun.

Penambahan tersebut antara lain dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, belanja hibah, bantuan sosial, serta pembayaran utang BPJS.

‘’Pada belanja operasi, anggaran semula Rp 1,41 triliun bertambah Rp 80,30 miliar menjadi sekitar Rp 1,48 triliun. Penambahan tersebut antara lain untuk belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta pembayaran utang BPJS,’’ ujarnya.

Sementara itu, kenaikan signifikan terjadi pada pos belanja modal. Alokasinya meningkat dari Rp 116,03 miliar menjadi Rp 185,74 miliar atau bertambah sekitar Rp 69,7 miliar.

Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan pembangunan dan pengadaan aset daerah.

Di antaranya, belanja modal tanah, pengadaan peralatan dan mesin, pembangunan gedung, perbaikan jalan dan jaringan irigasi, serta penambahan aset tetap lainnya.

Berbeda dengan belanja operasi dan belanja modal, alokasi BTT justru mengalami pengurangan. Dari pagu awal Rp 5 miliar, anggaran tersebut dipangkas Rp 2,34 miliar menjadi sekitar Rp 2,65 miliar.

Nanik menyebut, alokasi BTT tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran kewajiban kurang bayar pekerjaan tahun 2025, pengembalian sisa SILPA tahun 2025, serta penanganan bencana banjir dan tanah longsor.

‘’Alokasi tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran kewajiban kurang bayar pekerjaan tahun 2025, pengembalian sisa SILPA tahun 2025, serta penanganan bencana akibat banjir dan tanah longsor,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, penyesuaian cukup besar terjadi pada pos belanja transfer. Anggarannya turun dari Rp 304,71 miliar menjadi Rp 221,15 miliar atau berkurang Rp 83,56 miliar.

Penurunan tersebut terutama dipengaruhi penyesuaian Dana Desa yang berkurang hingga Rp 95,08 miliar.

Kendati belanja transfer mengalami pengurangan, alokasi belanja bagi hasil justru meningkat. Menurut Nanik, kenaikan tersebut berkaitan dengan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya serta perubahan target pendapatan daerah.

‘’Hal itu berkaitan dengan pelampauan pajak tahun 2025 yang harus dialokasikan di tahun 2026, serta kenaikan target pajak dan retribusi daerah pada perubahan APBD 2026,’’ paparnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
P-APBD Magetan 2026 belanja transfer belanja modal Pemkab Magetan dana desa